Sunday, October 11, 2026

Toko Sepatu Diobok-Obok Maling, Dua Pelaku Akhirnya Tertangkap

Baca Juga

Wartalive.co.id – Aksi dua pria yang membobol sebuah toko sandal dan sepatu di Jalan Muda Siregar Kelurahan Wek II Kecamatan PadangsidimpuanĀ  Utara, Kota Padangsidimpuan akhirnya berakhir di tangan polisi, Kamis (18/6/2026)

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing EDZ (37), warga Jalan Sutan Hasanuddin Kp. Jawa Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan MA (41), warga Desa Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah diduga menggasak berbagai barang dagangan, mulai dari sandal, tas, ikat pinggang hingga telepon genggam milik korban.

Baca Juga : Pemkab Labusel Lepas Kafilah MTQ ke-40 Sumut, Targetkan Prestasi

Informasi dihimpun, penangkapan kedua pelaku, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, berdasarkan LP/B/338/VI/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko, ASH (31), melaporkan aksi pencurian yang terjadi di toko miliknya di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang terjadi Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat korban hendak membuka tokonya dan terkejut melihat kondisi toko sudah berantakan.

Setelah memeriksa barang dagangannya, korban mendapati berbagai jenis sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit handphone Samsung Z Flip 4 telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi, dari rekaman tersebut terlihat dua pria masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang dagangan pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp20.670.000 dan langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Pada hari yang sama, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan MA di sebuah warung internet di kawasan Danau Marsabut dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, MA mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, EDZ. Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi, EDZ berada di kawasan Pasar Halmahera dan menangkap pelaku.

Kepada penyidik, EDZ juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pembobolan toko tersebut bersama MA.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Z Flip warna silver, 39 buah ikat pinggang warna hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Lihat Juga : Syahdian Purba Siboro Sambut Kepulangan 147 Jemaah Haji Labusel

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho membeberkan pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

” Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan, ” tegas Kasat. (Lds)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya