Tuesday, October 13, 2026

Upah Tak Dibayar, Penjaga Kolam Nekat Curi Harta Majikan Capai Rp92 Juta

Baca Juga

Wartalive.co.id – Akibat upah kerja tak kunjung di bayar, seorang penjaga kolam berinisial IN (36), warga Desa Pasar Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), nekad mencuri barang milik majikannya, yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Kasus pencurian dan penggelapan ini diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, yang diawali dari laporan polisi nomor LP/B/416/B/IX/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 11 September 2025, atas nama korban selaku pelapor Abdu Elif Ritonga.

- Advertisement -

Dalam laporan korban menyebutkan, peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui, Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan St. Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Menata Kota, Merangkul PKL. Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Giat Rutin Penertiban

Pada saat itu, saksi Habibullah Ritonga, yang merupakan pekerja kolam ikan milik korban, mendapati pintu pekarangan kolam terkunci. Saat dihubungi, IN yang bertugas sebagai penjaga kolam mengaku sedang berada di luar.

Keesokan harinya, saksi kembali ke lokasi dengan kunci cadangan. Saat membuka pintu, ia terkejut melihat sejumlah bahan bangunan, peralatan pertukangan dan perlengkapan kolam telah hilang.

Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tak juga menemukan barang-barang tersebut, saksi kemudian melaporkan hal ini kepada korban.

Korban lalu memeriksa rumahnya dan mendapati amplifier, velg mobil, serta beberapa barang lain juga hilang.

Lihat Juga : Bupati Asahan Dukung Percepatan Program Koperasi Merah Putih

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp92.910.000.-, kemudian pelaku melaporkan kejadian ke Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga , Selasa (23/9/2025) membenarkan adanya laporan kasus pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa kesal.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah kunci rumah pintu samping, 2 unit amplifier merek SWR SM-500 warna hitam, satu unit velg mobil, 6 batang besi L berukuran 1 meter dan satu batang besi bulat berukuran 1 meter

“ Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa ia tidak pernah menerima upah dari korban atas pekerjaannya, sehingga timbul niat untuk mengambil barang-barang milik korban, ” ungkap Kasi Humas.

Baca Juga : Ranperda P. APBD Kabupaten Asahan TA 2025 Disetujui DPRD

Kasi Humas mengatakan, setelah melalui gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, dan menerima barang bukti dari pelapor, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kini ditahan di Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dan penggelapan sesuai KUHP yang berlaku.

“ Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan segera melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU), ” tegasnya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya