Saturday, October 10, 2026

Wali Kota Apresiasi Kejari Padangsidimpuan Minimalisir Tindak Pidana Narkotika

Baca Juga

Wartalive.co.id – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menghadiri acara pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, tepatnya di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada hari Kamis (24/04/2025.

Dalam acara tersebut, barang-barang yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 37 kg, sabu-sabu seberat 218 gram, alat-alat hisap, CPU Komputer, Handphone, dan barang-barang lainnya.

- Advertisement -

Wali Kota Padangsidimpuan menyatakan penghargaan dan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Beliau juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Letnan Dukung DPC Peradi Pergerakan Tabagsel Raya Perluas Layanan Advokat

“Pemerintah Kota Padangsidimpuan senantiasa siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan. Selain itu, kami juga akan segera mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan asesmen terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Wali Kota.

Sejumlah pejabat penting hadir dalam acara tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, dan Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Saiful Fadhli, S.STP, M.Si. Turut serta juga sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kepala Dinas Kesehatan Balyan Siregar, SKM, M.Kes, Kasatpol PP Zulkifli Lubis, SH, Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Erwin. Para jaksa fungsional dari Kejari Padangsidimpuan juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Lihat Juga : TNI Manunggal, Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba

Dalam pidatonya, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kasus tindak pidana umum yang telah melalui proses hukum dan mendapatkan keputusan final dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mendukung penerapan hukum dan menjaga keamanan.(Tamrin)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya