Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Polsek jajaran mengungkap 11 perkara tindak pidana sepanjang 1-28 Agustus 2026 dan mengamankan 13 orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus, dalam keterangan pers di Mapolres Tapsel di Sipirok, Jumat (28/8/2026).
Kasat Reskrim mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari konsistensi kepolisian dalam menindak setiap laporan tindak pidana yang diterima.
Adapun kasus yang berhasil diungkap meliputi pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga : Langkah Amankan Aset Pemko, Kantah Padangsidimpuan Serahkan 37 Sertipikat
“ Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Iptu Bontor.
Dirincikannya, dari 11 perkara yang diungkap, kasus curat menjadi tindak pidana yang paling dominan dan tercatat ada tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kemudian, kasus pembunuhan sebanyak tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Sementara kasus curanmor tercatat satu laporan polisi dengan dua tersangka.
Bontor menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya dipandang sebagai capaian penindakan.
Setiap perkara juga menjadi bahan evaluasi kepolisian untuk memetakan potensi kerawanan dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
“ Setiap pengungkapan kami evaluasi dengan melihat jenis kejahatannya, lokasi, hingga potensi kerawanan yang mungkin muncul kembali agar tindak pidana serupa tidak terus berulang, ” katanya.
Menurutnya, dominannya kasus curat menjadi pengingat bahwa menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian.
” Peran masyarakat, terutama dalam meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan, dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya tindak kejahatan, ” katanya.
Polres Tapsel pun mengimbau masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan Kamtibmas.
“ Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas dapat membantu kami melakukan langkah pencegahan maupun mempercepat pengungkapan suatu perkara, ” jelas Bontor.
Lihat Juga : Kantah – Pemko Padangsidimpuan Bersinergi Amankan Tanah Wakaf
Ia menambahkan, upaya menjaga Kamtibmas harus dilakukan secara beriringan antara langkah pencegahan dan penegakan hukum.
Kehadiran Polsek jajaran di tengah masyarakat juga terus diperkuat karena memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan di wilayah masing-masing.
“ Kami ingin kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya ketika tindak pidana sudah terjadi, ” tegasnya.
Pengungkapan 11 perkara dengan 13 tersangka sepanjang Agustus 2026 menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Tapsel dalam menjaga situasi Kamtibmas.
Selain mengedepankan langkah preventif, kepolisian memastikan setiap tindak pidana yang terjadi diproses sesuai ketentuan hukum.
“ Komitmen kami jelas, yaitu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, ” pungkas Bontor.(Wan)

