Tuesday, October 13, 2026

2,8 Kg Besaran Zakat Fitrah Per Jiwa di AcehTimur

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H di Aceh Timur sebesar 2,8 kg per jiwa atau 10 muk kaleng susu.

“Bagi muzakki yang kesulitan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras maka dapat membayar membayar zakat fitrah dalam bentuk uang (sesuai mazhab hanafi) yang setara dengan 3,8 kg kurma sukari seharga Rp205 ribu per jiwa,” kata Kepala Kemenag Aceh Timur, Salamina, dari keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).

- Advertisement -

Panitia (Amil Zakat) fitrah gampong (desa), kata Salamina, dilarang menjual beras zakat fitrah yang diterima dan dikumpulkan sebelum dibagi kepada mustahiq.

Baca Juga : Safari Ramadhan, Wali Kota Batam Ajak Masyarakat Atasi Masalah Sampah

“Imam Gampong dapat membentuk panitia amil zakat ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Keuchik Gampong,” ujarnya.

Salamina berharap zakat fitrah sudah terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadan 1446 H. Pasalnya bakal dibagikan pada malam 29 Ramadhan.

“Panitia amil zakat fitrah gampong diminta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada KUA masing-masing untuk rekapitulasi dan diteruskan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Aceh Timur, dan tembusannya disampaikan kepada Baitul Mal Aceh Timur,” pungkasnya.

Sumber : Pemprov Aceh

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya