Monday, October 12, 2026

Mangkir Berulang, Tersangka Korupsi Dijemput Paksa Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Padangsidimpuan, jemput paksa sekaligus menahan FP, Wakil Direktur CV KIS, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman dan Dek di Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyatakan, penjemputan paksa dilakukan karena FP dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

- Advertisement -

“ FP dijemput paksa pada Selasa kemarin karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Yang bersangkutan merupakan Wakil Direktur CV KIS, sebagai pelaksana proyek pembangunan tersebut, ” ujar AKBP Wira Prayatna, didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, dalam keterangan persnya, Rabu (11/2/2026).

Dalam perkara ini, FP diketahui menandatangani kontrak pembangunan dek, dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga : Diterpa Kasus Korupsi, Dinas Perkim Padangsidimpuan Tetap Beroperasi

Kontrak tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 8 Tahun 2022 antara CV KIS dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan.

Menurut penyidik, FP berperan sebagai penyedia jasa konstruksi, telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada proyek tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan Taman dan Dek TA 2022 dengan nilai kontrak Rp2.374.000.520.

“ Penyimpangan terjadi mulai dari tahap perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan, ” ungkap Naibaho.

Penyidikan perkara dimulai oleh Unit Tipidkor Polres Padangsidimpuan sejak 14 Februari 2025 dan dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada praktik tindak pidana korupsi.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik telah meminta perhitungan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Lanjut Baca : Korupsi Proyek Dek di Kantin, Polres Padangsidimpuan Ungkap Tersangka

Dari hasil analisis menunjukkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.101.311.270 atau sekitar Rp2,1 miliar.

” Akibat dugaan penyimpangan tersebut, bangunan dek dilaporkan tidak dapat dimanfaatkan karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, “
terang Kasat.

Ia menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

” Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan korupsi tersebut secara menyeluruh, ” bebernya (Lds).

Polres Tapsel Amankan Ratusan Juta Uang Negara dari Korupsi

Warta Terbaru

Bupati dan Forkopimda Asahan Monitoring Langsung Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026

Wartalive.co.id, ASAHAN - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. didampingi Forkopimda melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Artikel Menarik Lainnya