Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Bupati Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pemerintah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., memberikan pemahaman mendalam terkait aspek hukum, potensi penyimpangan, serta pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah.
Dalam pemaparannya, Kajari menjelaskan Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan fasilitas yang bersumber dari dana APBN.
Baca Juga : Dari Pembinaan PTAR, Dua UMKM Batangtoru Mengejar Pasar Lebih Luas
“Tujuan utama program ini adalah memastikan sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk kelangsungan pembelajaran. Ini bentuk konsistensi pemerintah agar setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak,” ujar Firman Halawa.
Menurut Kajari, fokus kebijakan revitalisasi diarahkan pada tiga prioritas utama:
- Sekolah dengan kondisi rusak berat
- Sekolah di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)
- Sekolah di daerah terdampak bencana
“Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan,” lanjutnya.
Skema Swakelola dan Peran Kepala Sekolah
Program revitalisasi dilaksanakan dengan skema swakelola terstruktur. Dalam skema ini, kepala sekolah ditegaskan sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik.
Langkah ini diambil dengan dua pertimbangan utama. Pertama, Pemberdayaan Ekonomi Lokal. Pengadaan bahan baku secara mandiri oleh sekolah bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat di sekitar satuan pendidikan dan memberi dampak ekonomi langsung.
Kedua, Otoritas Penuh. Kepala sekolah berwenang menetapkan bagian gedung yang diperbaiki, luasan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas di bidang konstruksi.
Lihat Juga : Zakat Untuk Warga, Baznas Tapsel Terus Bergerak
Komitmen Kejari dalam Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
(Yarman Hulu)

