Sunday, October 11, 2026

Kejari – Pemkab Tapsel Bersinergi Cegah Penyimpangan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel dan berintegritas melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Tapsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel tentang sinergi pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tapsel, berlangsung di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapsel di Sipirok, Selasa (6/10/2026).

- Advertisement -

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Inspektur Tapsel Hamdy S. Pulungan, Kepala Dinas Pendidikan Tapsel Efrida Yanthi Pakpahan, serta seluruh kepala sekolah se Kabupaten Tapsel.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan program “Jaksa Sahabat Pendidik” dan momentum menyambut peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesempatan itu, arahan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasution yang disampaikan secara virtual menekankan pentingnya memberikan rasa aman dan pendampingan kepada kepala sekolah serta tenaga pendidik dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Menurutnya, semakin besarnya anggaran pendidikan harus dibarengi dengan pemahaman terhadap aturan, transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Tiga Tersangka Sabu dan Barang Bukti Dilimpahkan Ke Jaksa

Kepala sekolah juga tidak boleh dibiarkan menghadapi sendiri persoalan administratif maupun hukum yang muncul dalam menjalankan tugas.

“ Yang benar dan mau menjalankan dengan benar, tidak perlu takut. Kita ingin kepala sekolah merasa tenang dalam melaksanakan tugasnya, ” pesan Gubsu.

Gubernur juga menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.

Pencegahan sejak awal, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, harus menjadi perhatian utama.

“ Lebih baik kita mencegah daripada menunggu persoalan hukum, ” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, dalam pemaparannya mengatakan, program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bentuk kolaborasi kejaksaan dengan sektor pendidikan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.

Ia menegaskan, pendidikan bukan hanya proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sarana membentuk karakter dan meningkatkan kualitas manusia.

Karena itu, anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“ Penjagaan integritas di sektor pendidikan bukan hanya persoalan represif. Bukan semata-mata untuk menangkap atau memproses kepala sekolah, guru maupun kepala dinas, tetapi yang paling penting adalah melakukan pencegahan agar tidak ada kepala sekolah, guru maupun kepala dinas yang masuk penjara karena persoalan korupsi, ” ujarnya.

Muhibuddin mengingatkan agar titik-titik rawan penyimpangan dikenali sejak dini.

Pengawasan melekat, sistem pengendalian internal, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pendidikan, bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi.

Ia juga berpesan kepada Kepala Daerah agar memberikan perlindungan dan ruang yang cukup kepada kepala sekolah untuk menjalankan tugas secara profesional tanpa intervensi yang dapat mengganggu pengelolaan pendidikan.

“ Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan titipkan proyek-proyek untuk sekolah. Dampingi kepala sekolah dalam melaksanakan amanah negara, ” pesannya.

Lihat Juga: Kantah Padangsidimpuan Gebrak Layanan Pertanahan, Data Bakal Terintegrasi

Kepala sekolah juga diminta tidak takut mengelola anggaran sepanjang dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, keputusan di luar kewenangan dan aturan harus dihindari.

“ Jangan takut mengelola anggaran. Takutlah jika tidak sesuai aturan. Kelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan, ” tegasnya.

Selain itu, setiap keputusan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan harus memiliki dasar hukum, proses yang jelas serta bukti dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat keraguan dalam aspek hukum, kepala sekolah dan pengelola pendidikan didorong berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Melalui sinergi tersebut, Pemkab Tapsel berharap penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menghasilkan tata kelola yang bersih dan bebas dari penyimpangan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para pendidik dalam menjalankan tugas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pendidikan berintegritas sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Tapsel yang lebih maju, berkarakter dan berdaya saing.

Penandatanganan MoU antara Pemkab Tapsel dan Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus menegaskan bahwa pencegahan penyimpangan di sektor pendidikan membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, tenaga pendidik dan seluruh pemangku kepentingan.

” Dengan demikian, setiap rupiah anggaran pendidikan diharapkan dapat dikelola sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik serta masyarakat, ” pungkasnya. (Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya