Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan, Kamis 3 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Padangsidimpuan.
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni ZG. PN dan SH. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, menyampaikan penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Padangsidimpuan pada 20 Agustus 2026.
” Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,48 gram, ” ujar AKP Juli Purwono, Rabu (7/10/2026)
Baca Juga: Kantah Padangsidimpuan Gebrak Layanan Pertanahan, Data Bakal Terintegrasi
Adapun barang bukti yang diserahkan tersebut terdiri dari dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat bersih 1,38 gram dan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil dengan berat bersih 0,10 gram.
Selain itu, turut diserahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa TNKB.
Barang bukti dan ketiga tersangka tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan M. Zul Syafran dan selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima.
Perkara tersebut diproses berdasarkan laporan polisi serta berkas perkara masing-masing tersangka.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana pasal yang tercantum dalam berkas perkara.
” Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” terangnya
Sementara JPU) Kejari Padangsidimpuan M. Zul Syafran menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“ Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar M. Zul Syafran.(Wan)

