Wartalive.co.id – Seorang pria 56 tahun (IH), warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, diamankan personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, karena dilaporkan melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur dan belum genap berusia 17 tahun.
Terlapor diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 275 / VI / 2025 / SPKT / Polres Padangsidimpuan / Polda Sumatera Utara, tanggal 19 Juni 2025, atas nama pelapor APH, Sabtu (28/3/2026)
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, menyebutkan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi, di salah satu rumah kosong di Jalan HM Syukur Harahap Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, pada Rabu, 18 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib.
Baca Juga : Pembangunan Huntap Korban Banjir di Tapsel Ditargetkan Rampung 20 April 2026
Pelapor APH mengetahui dari keterangan saksi AKH menyebutkan bahwa korban sebut saja banyak Melati telah dibawa oleh terlapor IR ke dalam rumah kosong di sekitaran Jalan HM. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Saksi juga menjelaskan kepada pelapor, ia melihat terlapor dengan korban sudah dalam kondisi tidak berpakaian, kemudian dari keterangan korban kepada pelapor bahwa terlapor memaksa korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut.
Terlapor juga mengancam korban dengan ucapan “ulang ho manyokir” (jangan kau menjerit – red), sembari terlapor membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami dan istri.
Kemudian korban mengaku bahwa alat kelamin terlapor dimasukkan ke dalam alat kelamin korban, sehingga korban mengadu kepada pelapor. Atas perbuatan terlapor, pelapor merasa keberatan dan melaporkanya ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Terlapor IH langsung diamankan, kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
” Bila nanti terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” ujar Kasat
Lihat Juga : Macet di Pasar Sigalangan : Ratusan Pemudik Terjebak Sepanjang 2KM
Kasat menjelaskan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju daster berwarna orange bercorak bunga, satu helai celana pendek berwarna merah, satu helai bra berwarna abu-abu dan satu helai celana dalam berwarna cream dan melakukan visum khusus terhadap korban.
” Saat ini kita telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum, menyita barang bukti, gelar perkara untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap pelaku, ” terangnya. (Lds)

