Wartalive.co.id – Dua pria asal Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diamankan personel Polsek Batang Angkola, di wilayah Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel, Selasa (17/2/2026) malam.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial T (34) dan HN (40), keduanya warga Desa Aek Uncim Kecamatan Tano Tombangan (Tantom) Angkola ditangkap petugas, saat kedua pekaku diduga membawa narkotika jenis ganja dari arah Mandailing Natal (Madina) untuk diedarkan di wilayah Tapsel.
Informasi dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada personil Polsek Batang Angkola terkait adanya dua orang yang dicurigai sedang membawa ganja datang dari Madina.
Baca Juga : Bantahan Soal Isu Tangkap-Lepas Tidak Benar, Pihak Rehabilitasi Tegaskan Prosedur Rawat Jalan Sesuai Aturan
Menerima informasi dari warga, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Dalam penyelidikan tersebut, Polsek Batang Angkola mengerahkan anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola Ipda Gustra Yadi.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan, diduga sedang nenunggu rekannya yang menambal ban sepeda motor mereka.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial T (34), warga Desa Aek Uncim Kecamatan Tantom Angkola.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik rokok berisi total 14 paket kecil daun ganja kering dan berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli bersama rekannya, HN (40).
Tak lama berselang, petugas berhasil menangkap HN di sebuah lokasi tambal ban tak jauh dari tempat penangkapan pelaku pertama.
Setelah keduanya diamankan, petugas kemudian memboyong kedua pelaku berikut barang bukti ke Polsek Batang Angkola untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
” Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pekaku mengaku berangkat menuju Sihepeng, Kabupaten Madina untuk membeli ganja. Dalam perjalanan pulang menuju Tapsel, kendaraan mereka mengalami ban bocor dan di situlah petugas melakukan penangkapan, ” terang Kapolsek.
Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp52.000, serta satu unit sepeda motor tanpa TNKB.
Lihat Juga : Tradisi Punggahan, Gus Irawan Hadirkan Semangat Ramadhan
Kapolsek menamahkan, sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tapsel, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Angkola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, ” tegas Triharjanto. (Wan)

