Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang perempuan berinisial BMS (39) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat 4,37 gram bruto dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada penangkapan BMS.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku BMS, disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Iten, yang kini masih dalam penyelidikan atau lidik polisi.
Sosok yang disebut sebagai pemasok itu menjadi bagian dari pengembangan Satresnarkoba untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di kawasan tersebut.
Informasi dihimpun, penangkapan BMS bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Silayang-layang.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan di sekitar lokasi, petugas melakukan penindakan dan mengamankan BMS dan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,37 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan 40 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 10 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan satu buah timbangan.
BMS yang diketahui merupakan ibu rumah tangga dan berdomisili di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono memberikan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, BMS menyebut sabu tersebut diperolehnya dari Iten di kawasan Silayang-layang dan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan keterlibatan Iten dalam kasus tersebut.
” Artinya, satu orang telah diamankan, sementara satu nama lainnya kini menjadi sasaran pengembangan polisi, ” ujar Kasat.
Kasat menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan, gelar awal perkara, penyidikan, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Padangsidimpuan juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut.
” Masyarakat diminta terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kepada personel kepolisian terdekat, ” terangnya. (Wan)

