Tuesday, October 13, 2026

Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Istri Disiram Pertamax dan Dibakar Suami

Baca Juga

Wartalive.co.id – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Seorang suami berinisial HC alias A (55) diduga tega membakar istrinya sendiri, DS (55), usai terlibat pertengkaran adu mulut.

- Advertisement -

Informasi dihimpun, Selasa (3/2/2026) menyebutkan, kejadian tragis tersebut terjadi Minggu (1/2/2026) dini hari, saat suami korban HC pulang ke rumah kontrakannya di Desa Aek Haruaya dengan membawa satu botol bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Baca Juga : Ganggu Lalu Lintas, Pengumpul Butut Ditertibkan Satpol PP Padangsidimpuan

BBM tersebut kemudian diletakkan di dalam kamar dan ditutupi dengan pakaian dan tak lama kemudian terjadi pertengkaran adu mulut antara pelaku selaku suami korban dengan korban

Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian menyiramkan BBM jenis Pertamax ke tubuh korban dan menyulut api. Akibatnya, tubuh korban langsung terbakar.

Dalam kondisi terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke RSUD Aek Haruaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pihak rumah sakit segera memberikan perawatan terhadap korban yang mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara melalui Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyampaikan terduga pelaku HC telah diamankan dan diserahkan ke Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“ Pelaku saat ini telah diamankan dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius, ” terangnya.

Ipda Amalisa menjelaskan bahwa perbuatan terduga pelaku diduga melanggar Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan unsur penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dan dalam perkara ini, unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

“ Kesimpulannya, terduga pelaku HC alias A diduga keras sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban, ” tegasnya.

Lihat Juga : Warga Wek VI Peringati Isra Mi’raj Bersama Unsur Forkopimda

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Tapsel juga mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kekerasan.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, terlebih yang mengakibatkan luka berat, merupakan tindak pidana serius dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“ Apabila terjadi permasalahan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan konflik, segera laporkan atau mintalah pendampingan kepada pihak berwenang agar tidak berujung pada tindakan kriminal, ” pungkas Ipda Amalisa. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya