Monday, October 12, 2026

Ganggu Lalu Lintas, Pengumpul Butut Ditertibkan Satpol PP Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Aktivitas pengumpul barang bekas yang menguasai badan jalan umum akhirnya mendapat tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, Senin (2/2/2026)

Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Soripada Mulia, Simpang Simarsayang Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, setelah melihat keberadaan tumpukan barang bekas dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

- Advertisement -

Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati sejumlah barang rongsokan seperti besi tua, botol plastik, kardus dan peralatan bekas lainnya diletakkan di bahu hingga badan jalan.

Baca Juga : Warga Wek VI Peringati Isra Mi’raj Bersama Unsur Forkopimda

Kondisi ini menyebabkan penyempitan ruas jalan dan memicu keluhan dari masyarakat pengguna jalan.

Petugas kemudian memberikan teguran dan peringatan kepada para pengumpul barang bekas agar segera memindahkan seluruh rongsokan ke lokasi yang tidak menggunakan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas pengumpulan barang bekas di fasilitas umum.

“ Aktivitas ini sudah jelas melanggar aturan karena menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, ” ujarnya.

Satpol PP menegaskan tidak akan mentolerir penggunaan jalan dan trotoar untuk kepentingan pribadi sehingga nenggsnggu kepentingan umum.

“ Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun jika pelanggaran ini terulang, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, ” tegasnya.

Lihat Juga : Antrean BBM Dipantau Ketat, Polisi Turun ke Seluruh SPBU Padangsidimpuan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan melaporkan aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan umum.

” Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun harus tetap mematuhi aturan. Jalan dan trotoar adalah fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya