Wartalive.co.id, Tapanuli Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tapsel dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tapsel, di Sipirok, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution dan dihadiri Bupati Tapsel H Gus Irawan Pasaribu, Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah H. Sofyan Adil Siregar, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan OPD, Kepala Bagian serta Camat se Tapsel.
Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution menyampaikan, dari 35 anggota DPRD, sebanyak 32 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Baca Juga: Alumni Peduli Pendidikan, SMA Negeri 2 Padangsidimpuan Dapat Bantuan Laptop
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua berupa pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah melalui proses penyempurnaan, koreksi dan penyesuaian terhadap materi Ranperda.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran serta pandangan dan persetujuan fraksi-fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda, yang diberikan oleh anggota DPRD yang hadir.
Berdasarkan persetujuan bersama tersebut, struktur Perubahan APBD Tapsel Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,556 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,750 triliun, dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp193,839 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah.
Untuk penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp271,839 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp78 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp193,839 miliar.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Menurut Bupati, persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“ Setelah mendengar dan mencermati saran, masukan dan pendapat yang telah disampaikan, baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, ” ujar Bupati.
Bupati menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Menurutnya, realisasi anggaran lebih awal dapat memberikan stimulus terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan indikator makro ekonomi terbaru, pertumbuhan ekonomi Tapsel pada triwulan II 2026 mencapai 4,57 persen, meningkat dibandingkan triwulan I yang berada di angka 3,49 persen.
Secara kuartal ke kuartal, pertumbuhan ekonomi Tapsel tercatat sebesar 4,52 persen.
Sejumlah sektor yang sebelumnya mengalami kontraksi pada triwulan pertama juga mulai menunjukkan pertumbuhan pada triwulan kedua.
Sektor pertambangan tumbuh positif sekitar 2,6 persen, sektor penggalian tumbuh lebih dari 10 persen, sementara sektor konstruksi mencatat pertumbuhan sekitar 16 persen.
“ Semakin cepat kita melaksanakan, maka stimulus yang diberikan sejak awal akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap pergerakan ekonomi, ” katanya.
Bupati juga mengingatkan tantangan fiskal yang akan dihadapi Tapsel ke depan, khususnya seiring menurunnya aktivitas produksi sektor pertambangan yang selama ini turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Lihat Juga: Tim Ahli Ungkap Hasil Uji Air Sisa Tambang Martabe. Seluruh Parameter Masih Sesuai Baku Mutu.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat berpengaruh terhadap penerimaan daerah, termasuk dividen dan royalti.
Karena itu, pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lainnya, termasuk penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan digitalisasi penerimaan daerah.
“ Ruang fiskal kita ke depan semakin sempit. Karena itu, semakin dibutuhkan agar ruang fiskal yang ada dapat kita eksekusi lebih awal sehingga memberikan efek stimulus terhadap bergeraknya ekonomi, ” tegasnya.
Usai persetujuan bersama, Pemkab Tapsel melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyiapkan Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD.
Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga hasilnya segera ditindaklanjuti dan Perda tentang Perubahan APBD Tapsel Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan.
“ Pada akhirnya, kita berharap dapat segera ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, ” ujarnya.
Persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama DPRD Kabupaten Tapsel dan Bupati Tapsel untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara dalam rangka evaluasi.(Wan)

