Wartalive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan tahun 2025 – 2045, berlangsung di aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan, Senin (8/6/2026).
Pembahasan RTRW ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution dan menjadi sorotan karena dinilai akan menentukan arah pembangunan Kota Padangsidimpuan dalam dua dekade ke depan.
Agenda strategis tersebut turut dihadiri unsur Legislatif, diantaranya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padangsidimpuan Banua Siregar bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Muhammad Fajar Dalimunthe, Andi Lumalo Harahap, Dewi Fortuna Nasution dan Hasbin Sitompul.
Baca Juga : Integritas Jadi Sorotan Pada Pelatihan Sensus Ekonomi
Sementara jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rahmat Marzuki Nasution, para Asisten II Sekretariat Daerah Rahuddin Harahap, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA), Diapari Lubis, Kepala Dinas PUTR, Chairul Amri, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Rahman Nasution, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Armin Siregar serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti pentingnya penyesuaian RTRW agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang, pertumbuhan penduduk, serta perkembangan kawasan strategis di Kota Padangsidimpuan.
Ketua DPRD Srifitrah Munawaroh Nasution menegaskan, revisi RTRW 2025 – 2045 bukan sekadar perubahan dokumen perencanaan, tetapi menjadi arah kebijakan utama yang akan menentukan wajah pembangunan kota ke depan.
“ RTRW ini harus benar-benar mampu mengakomodasi dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan daerah secara berkelanjutan, ” katanya.
Ia menyampaikan, pembahasan RTRW tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas serta masa depan penataan ruang Kota Padangsidimpuan.
Dengan dimulainya pembahasan ini, DPRD bersama Pemerintah Kota berharap Ranperda RTRW 2025 – 2045 dapat disusun lebih komprehensif, terarah dan menjadi dasar kuat dalam mewujudkan pembangunan Kota Padangsidimpuan yang tertata dan berkelanjutan selama 20 tahun mendatang.
” RTRW ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi menjadi arah kebijakan pembangunan kota untuk 20 tahun ke depan. Karena itu, setiap muatan harus dibahas secara serius, terukur dan benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta perkembangan wilayah, ” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemko agar penyusunan RTRW dapat berjalan komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ DPRD bersama Pemko harus memastikan bahwa RTRW ini mampu menjawab tantangan pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan ruang yang semakin dinamis, ” tambahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Padangsidimpuan Banua Siregar menyampaikan, pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 – 2045 merupakan tahapan penting dalam memastikan arah pembangunan kota memiliki dasar hukum dan perencanaan yang kuat.
Ia menjelaskan, RTRW tidak hanya menjadi dokumen teknis penataan ruang, tetapi juga menjadi acuan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta arah investasi dan pembangunan daerah.
“ RTRW ini sangat strategis karena menjadi pedoman utama pembangunan jangka panjang. Karena itu, setiap muatan revisi harus dibahas secara detail, disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, ” ujarnya.
Banua Siregar juga menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan DPRD agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam penataan ruang wilayah.
“ Harapan kami, hasil revisi RTRW ini benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta mampu memberikan kepastian arah pembangunan Kota Padangsidimpuan ke depan, ” tambahnya.
Lihat Juga : IMA MADINA Apresiasi Dukungan Kapolres Madina Terhadap Kegiatan Positif Anak Muda Melalui Madina Boxing Championship
Wali Kota Padangsidimpuan diwakili Sekda Rahmat Marzuki Nasution menegaskan, Pemko sangat menaruh perhatian terhadap pembahasan revisi RTRW 2025 – 2045 yang sedang dibahas bersama DPRD.
“ Pemko Padangsidimpuan berkomitmen untuk memastikan RTRW ini mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan, termasuk kebutuhan pengembangan kawasan, infrastruktur, serta pertumbuhan ekonomi daerah, ” ungkap Sekda
Selain itu, Sekda juga meminta agar seluruh perangkat daerah terkait dapat bersinergi aktif dalam proses pembahasan, sehingga dokumen RTRW yang dihasilkan benar-benar selaras dengan visi pembangunan Kota Padangsidimpuan 20 tahun mendatang.
“ Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar implementatif dan memberi arah pembangunan yang jelas, ” lanjutnya.(Wan)

