Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Medan telah menangkap Fajar Annafie, yang juga dikenal sebagai Karbol, berusia 24 tahun. Ia merupakan penduduk Jalan Karya Bersama No. 13 LK III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dan terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi serta psikotropika.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menginformasikan kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025) sore, bahwa Fajar telah ditangkap di Jalan Karya, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Bobby Nasution Tegaskan Pergantian Direksi PT Bank Sumut Secepatnya Dilakukan
“Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi warna pink dan 3 (tiga) butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 di tangan kanan tersangka dan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam dengan plat terpasang BK 2648 AMN,” papar AKBP Thommy Aruan.
Selanjutnya, AKBP Thommy Aruan menyatakan bahwa Fajar telah terlibat dalam penjualan narkotika jenis ekstasi dan psikotropika selama satu tahun.
“Tersangka Fajar mengaku mendapat narkotika tersebut dari Witnes dengan cara membeli dengan harga 1 (satu) butir pil ekstasi dengan harga Rp.210.000.00.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 dengan harga Rp.130.000.00.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir,” ucapnya.
Lihat Juga : Bobby Nasution Ajak Siswa se-Sumut Bangga Miliki Danau Toba
Fajar dikenakan sanksi hukum berdasarkan tindakannya dalam menjual narkotika jenis ekstasi, sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Selain itu, terkait dengan tindak pidana penjualan psikotropika jenis erimin 5 atau H5, Fajar dihadapkan pada pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menetapkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimum sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Islino)

