Tuesday, October 13, 2026

Gempur Narkoba, Polres Tapsel Bongkar 14 Kasus Dalam 21 Hari

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama jajaran berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Dari hasil operasi selama 21 hari tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.

- Advertisement -

Wakapolres Tapsel Kompol Muslim Amin, mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen Polres Tapsel dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“ Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ” ujar Kompol Muslim Amin.

Baca Juga : Rumah Semi Permanen di SD Hole Tapsel Ludes Dilalap Api

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 3.000 gram, sabu seberat 30,28 gram, serta lima butir ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan 11 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.005.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.

Menurut Wakapolres, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.120 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

“ Hasil operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Polres Tapsel tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda, ” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“ Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, ” katanya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, mengatakan, dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis barang bukti dan peran masing-masing.

Untuk kasus ganja, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lihat Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Antar Kecamatan di Tapsel

Sedangkan untuk kasus sabu, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

” Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika, ” tegasnya. (Wan)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya