Wartalive.co.id–Polres Labusel gelar Press Release hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan “Operasi Antik 2026” di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026).
Pres Release dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H. didampingi Kabag Ops AKP Nelson Silalahi, S.H., Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP DP Tarigan, KBO Satres Narkoba IPDA Imam, personel Satres Narkoba serta Si Propam Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Satres Narkoba Polres Labusel berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus narkotika dengan mengamankan 36 tersangka, dengan barang bukti 189,53 gram Sabu-sabu. dari 36 tersangka 7 orang Bandar, 28 orang pengedar dan 1 orang pengguna/ pemakai.
Baca Juga : Rumah Semi Permanen di SD Hole Tapsel Ludes Dilalap Api
“Pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2026 mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode tahun 2025 Namun demikian Polres Labuhanbatu Selatan tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” ujar Wakapolres.
Wakapolres juga menambahkan bahwa dari segi Pengungkapan kasus Labusel peringkat ke 3 dan dari barang barang bukti Polres Labusel mendapat peringkat ke 5 dari Polres Polres Imbangan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba yang secara konsisten melakukan penyelidikan, pengembangan informasi yang di terima dari masyarakat.
Wakapolres KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, namun membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing masing, Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan,” tegasnya.
Lihat Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Antar Kecamatan di Tapsel
Sebagai bentuk keterbukaan layanan kepada masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau warga agar segera melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 yang siap melayani dan merespons laporan masyarakat selama 24 jam dan dari informasi call Center 110 Polres Labusel mengungkap 3 kasus pengungkapan Narkoba.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan berharap upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.( R-lbs)

