Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memfasilitasi mediasi dan klarifikasi terkait sengketa tanah yang berada di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (19/8/2026).
Mediasi tersebut dipimpin Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, melibatkan ahli waris almarhum Mansyur Tanjung sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam persoalan pertanahan yang tengah diklarifikasi.
Dalam proses mediasi, Kantah Kota Padangsidimpuan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan, informasi maupun dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi pokok permasalahan.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantah Kota Padangsidimpuan dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui musyawarah dan komunikasi antara para pihak.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara, termasuk informasi dan dokumen yang berkaitan dengan status serta riwayat objek tanah yang disengketakan.
Baca Juga : Rehabilitasi Irigasi DI Afia Jadi Bukti Komitmen Pemkot Gunungsitoli Wujudkan “Infrastruktur Mantap”
” Melalui mekanisme mediasi, para pihak didorong untuk mencari jalan keluar secara bersama-sama dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, asas keadilan, serta kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak, ” ujarnya.
Agustina menegaskan, Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan, termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui mekanisme mediasi.
” Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga persoalan pertanahan dapat ditangani secara objektif, berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” terangnya
Terpisah ahli waris almarhum Mansyur Tanjung sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam persoalan pertanahan yang tengah diklarifikasi, mengapresiasi langkah Kantah Kota Padangsidimpuan yang telah memfasilitasi mediasi dan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan serta dokumen terkait persoalan tanah ini.
Menurutnya, sebagai ahli waris, yang terpenting adalah adanya kejelasan mengenai duduk perkara dan status tanah yang menjadi objek permasalahan.
“ Kami berharap proses klarifikasi ini dapat berjalan secara terbuka dan objektif, sehingga seluruh dokumen dan keterangan dari masing-masing pihak dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, ” terangnya. (Wan)

