Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan turun langsung ke sejumlah objek pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pendampingan, berlangsung Jumat (21/8/2026).
Personil Satpol PP melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) bersama personil Bakeuda Kota Padangsidimpuan menyambangi sejumlah usaha yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Empat lokasi yang menjadi sasaran tim yakni Horas Bakery di Jalan Baginda Oloan, Saca Coffee di Jalan Cokro Aminoto, RM Roda Baru di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padangsidimpuan, serta Sopo Saba di Jalan Lopo Ujong, Pudun Julu.
Di Horas Bakery, petugas menemukan kewajiban pajak bulan Desember 2025 yang belum diselesaikan pihak pemilik atau manajemen.
Tim Satpol PP bersama Bakeuda Kota Padangsidimpuan kemudian memberikan peringatan agar kewajiban tersebut segera dipenuhi.
Hal serupa ditemukan saat tim mendatangi Saca Coffee, yang mana pihak pengusaha diketahui belum membayarkan kewajiban pajak periode Mei hingga Juli 2026 dan petugas memberikan peringatan sebagai langkah pembinaan.
Sementara pihak manajemen menyampaikan akan datang ke kantor Dispenda pada Senin mendatang untuk membicarakan penyelesaian kewajiban pajak tersebut.
Di RM Roda Baru, pihak pengelola telah membayarkan pajak untuk periode Maret hingga April 2026 sebesar Rp60 ribu dan kekurangan kewajiban pajak akan dibayarkan ke kas daerah melalui Dispenda pada pekan berikutnya.
Baca Juga : Kantah Padangsidimpuan Dorong Damai Sengketa Tanah
Sedangkan di Sopo Saba, desa Pudun Julu, petugas menemukan kewajiban pajak periode Mei hingga Juli 2026 yang belum dibayarkan.
Atas kondisi tersebut, petugas Satpol PP dan Bakeuda Kota Padangsidimpuan memberikan peringatan kepada pemilik atau manajemen usaha untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
Usai kegiatan, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Adapun dasar hukum dalam kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.
Kemudian, Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi.
” Pendampingan yang dilakukan Tim Gakda Satpol PP bersama Bakeuda, tetap mengedepankan langkah pembinaan sekaligus penegakan aturan, ” ujar Zulkifli Lubis.
Sementara Kepala Bakeuda Kota Padangsidimpuan Ady Supriadi mengatakan, pendampingan yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah.
Ady menambahkan, koordinasi antara Bakeuda dengan Satpol PP akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memastikan potensi pajak daerah dapat tergali secara maksimal.
“ Kita berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya semakin meningkat, ” ujar Ady. (Wan)

