Wartalive.co.id – Ketenangan Guslan Deddy Harianto berubah setelah mengetahui satu unit AC dan mesin genset miliknya yang disimpan di belakang rumah tiba-tiba raib.
Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan pada 8 Agustus 2026, ketika korban menyadari satu unit AC dan satu unit mesin genset yang sebelumnya berada di bagian belakang rumah sudah tidak ada.
Kehilangan tersebut mengarah kepada AFS (22), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yang sebelumnya pernah ditemuinya dan sempat menawarkan bantuan untuk menjualkan AC milik korban.
Korban kemudian mengingat pertemuannya dengan pelaku yang saat itu, korban menawarkan bantuan kepada pelaku untuk menjualkan AC miliknya.
Namun, tawaran tersebut tidak berlanjut karena tidak ada kesepakatan harga di antara keduanya.
Setelah mengetahui AC dan genset miliknya hilang, korban kemudian menemui pelaku dan menanyakan apakah pelaku mengetahui keberadaan barang-barangnya.
Baca Juga : Kejar Optimalisasi PAD, Bakeuda Padangsidimpuan Gandeng Satpol PP
Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui kepada korban bahwa dirinya bersama seorang rekannya telah mengambil AC dan mesin genset tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban.
Atas pengakuan pelaku, korban pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 19 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku, warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tutup unit AC merek LG dan satu batang kayu, sementara itu, kerugian materiel yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi juga meminta keterangan para saksi-saksi, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pelaku selanjutnya dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mempersiapkan pemberkasan untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Jumat (21/8/2026), membenarkan penyidikan atas perkara pencurian dengan pemberatan tersebut.
Atas perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang milik pribadi serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
” Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Polres Padangsidimpuan maupun melalui Call Center 110 untuk mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian, ” katanya. (Lds)

