Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertifikat tanah untuk aset pemerintah dan tanah wakaf dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kamis (24/9/2026).
Sertifikat diserahkan untuk aset milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan serta sertifikat tanah wakaf yang ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap dan jajaran pejabat Kantah Kota Padangsidimpuan, perwakilan Kejari Padangsidimpuan, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Baca Juga: Rumah Dibobol Maling, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantah Kota Padangsidimpuan dalam mempercepat proses sertipikasi aset negara dan tanah wakaf.
” Dengan adanya sertifikat, aset pemerintah maupun tanah wakaf memiliki kepastian hukum atas hak tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan, ” ujarnya.
Menurut Agustina, selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga diharapkan dapat mendukung kepastian tata ruang serta mendorong pengelolaan aset pemerintah dan barang milik keagamaan secara lebih tertib, transparan dan akuntabel.
” Sertifikasi aset negara dan tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan di wilayah Kota Padangsidimpuan, ” tegasnya. (Wan)

