Wartalive.co.id – Pelanggaran lalu lintas berupa parkir liar masih menjadi pemandangan sehari-hari di sepanjang ruas jalan di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (17/4). Meski papan rambu lalu lintas bergambar huruf “P” coret yang berarti dilarang parkir terpampang dengan sangat jelas, puluhan unit mobil tampak berderet rapi memenuhi bahu jalan, yang memicu penyempitan ruang bagi pengguna jalan lainnya.
Kondisi ini dikeluhkan oleh masyarakat dan pengguna jalan yang melintas, karena keberadaan mobil-mobil tersebut seringkali menyebabkan arus lalu lintas melambat, terutama pada jam-jam sibuk. Padahal, area tersebut seharusnya steril dari kendaraan yang berhenti lama guna menjaga kelancaran akses publik dan keamanan di sekitar area perkantoran instansi vertikal tersebut.
Kadri, seorang pedagang kopi keliling yang setiap hari mangkal dan melintasi kawasan tersebut, mengaku heran dengan ketidakpatuhan para pemilik kendaraan. Menurutnya, pemandangan mobil yang parkir di lokasi terlarang itu bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi kebiasaan menahun yang seolah-olah dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Baca Juga : Akhir Pekan, Alun-alun Panyabungan Jadi Pusat Keramaian
“Parkiran mobil di pinggir jalan ini sudah sering sekali terjadi. Padahal kalau kita lihat, sudah ada rambu lalu lintas dilarang parkir yang sangat jelas di situ, tapi tetap saja dilanggar. Pemilik mobil sepertinya tidak peduli dengan aturan yang ada,” ujar Kadri.
Senada dengan Kadri, Isro, salah satu pengemudi ojek online yang sering menunggu orderan di sekitar lokasi, membenarkan bahwa praktik parkir di area terlarang tersebut telah menjadi rutinitas. Namun, Isro menyoroti sisi lain yang menjadi pemicu utama mengapa pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa rasa takut dari para pengendara.
Menurut Isro, keberadaan juru parkir (jukir) liar menjadi faktor kunci di balik semrawutnya kendaraan di depan kantor tersebut. Para jukir liar inilah yang mengarahkan dan memberikan ruang bagi pemilik mobil untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah jelas-jelas dilarang oleh undang-undang lalu lintas.
“Memang sudah sering parkiran di pinggir jalan ini, padahal rambu dilarangnya sudah ada. Cuma yang bermasalah itu jukir liar ini, mereka yang mengatur dan memberi arahan untuk parkir di situ. Tidak mungkin jukir resmi yang mengatur parkiran di tempat yang ada rambu dilarang parkirnya. Pasti itu jukir liar,” tegas Isro dengan nada geram.
Lihat Juga : Jalan Sunggal Diselimuti Debu, Warga Keluhkan Aktivitas Truk Pasir
Munculnya jukir liar yang menarik retribusi ilegal di atas pelanggaran hukum ini menambah daftar panjang carut-marut tata kelola parkir di Kota Medan. Masyarakat berharap agar Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat segera turun tangan untuk melakukan penertiban, baik terhadap kendaraan yang melanggar maupun oknum jukir liar yang memanfaatkan bahu jalan demi keuntungan pribadi.(febrian)

