Wartalive.co.id – Pengusaha botot (gudang barang bekas) di kawasan Simarsayang, Kota Padangsidimpuan, meminta waktu selama tiga bulan untuk merelokasi usahanya setelah mendapat ultimatum dari Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan.
Permintaan tersebut disampaikan Agus Sipahutar, selaku pengusaha botot, saat tim Satpol PP melakukan koordinasi di lokasi, usaha tersebut, Senin (13/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Agus Sipahutar menyatakan bersedia memindahkan usahanya dari lokasi saat ini.
Namun, ia meminta tenggang waktu tiga bulan untuk mencari tempat baru, memperkenalkan lokasi usaha kepada pelanggan, serta memindahkan seluruh barang dan peralatan.
Baca Juga : Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan
Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut meminta agar pengusaha membuat surat pernyataan dan permohonan kepada Wali Kota Padangsidimpuan melalui Dispora sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi atas proses relokasi yang diminta.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang dilaksanakan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
” Ultimatum yang diberikan kepada pengusaha botot tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Padangsidimpuan yang membahas relokasi gudang manjal, terutama pasca kebakaran yang terjadi di gudang CV Cindy, ” ujar Zulkifli Lubis
Selain melakukan koordinasi terkait relokasi gudang botot, tim penegak Peraturan Daerah (Perda) juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang melanggar ketentuan di sepanjang Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Sadabuan.
Lihat Juga : Kasatgas PRR Berhasil Satukan Aspirasi Warga dan BPJN Aceh soal Jembatan Enang-Enang
Penertiban dilakukan terhadap reklame yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang lampu, tiang telepon, batang pohon, maupun banner yang telah habis masa izinnya.
Petugas turut mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk di kawasan komplek sekolah Sadabuan.
Seluruh banner yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.
” Kami menegaskan kegiatan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda Kota Padangsidimpuan, ” tegasnya. (Wan)

