Wartalive.co.id – Pemko Medan turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan secara virtual bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Badan Gizi Nasional, yang membahas dukungan dari Pemerintah Daerah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyediaan lahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rakor yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, dihadiri oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Wiriya Alrahman, melalui Command Center Pemko Medan di Balai Kota pada hari Senin, 26 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten Umum, Ferry Ichsan, Kepala Dinas Kesehatan, Yuda Pratiwi Setiawan, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Evan Butong.
Dalam pernyataannya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta kepada seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 500.12/2119/SJ. Surat edaran tersebut berkaitan dengan dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga : Turnamen Bola Voli Komsos Kreatif Koramil 05/Midai Berlangsung Meriah dan Sukses
Effendy Pohan juga mengharapkan agar Kabupaten/Kota dapat memahami Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, termasuk di dalamnya adalah persiapan lahan serta pengelolaan administrasi peminjaman lahan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Kepala BGN, Bobby Kusuma, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang telah melakukan koordinasi terkait permohonan lahan tersebut. Ia juga mengharapkan agar lahan yang dimaksud dapat disiapkan sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri.
Lihat Juga : 17.851 Pekerja Rentan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaaan dari Wali Kota Medan
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 500.12/2119/SJ menginstruksikan kepada para gubernur, bupati, dan walikota untuk menyediakan tanah milik pemerintah daerah kepada Badan Geologi Nasional (BGN). Setiap kepala daerah diminta untuk mengajukan tiga lokasi tanah yang berada di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing.
Inisiatif ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengatasi keterbatasan akses BGN, khususnya di daerah yang tergolong tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai Satuan Pelaksana Pengelolaan Geologi (SPPG), sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia melalui program Masyarakat Berdaya Geologi (MBG). (Islino)

