Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan mulai menyiapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Tahapan tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan di ruang sidang DPRD, Selasa (15/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Srifitrah Munawaroh didampingi Wakil Ketua Taty Aryani Tambunan dan Rusydi Nasution, dihadiri para Anggota Dewan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dan Forkopimda.
Baca Juga: Dies Natalis ke-5, GMKI Cabang Asahan Silaturahmi dengan Bupati
Selain itu hadir juga Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki, Sekretaris DPRD Roy Susanto, serta pimpinan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, dalam nota pengantarnya menyampaikan, perubahan KUA-PPAS disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, perkembangan kondisi daerah serta kebijakan fiskal pemerintah.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.
Menurut Wali Kota, perubahan KUA-PPAS juga diharapkan dapat memperkuat keterkaitan antara sasaran, program dan kegiatan antarperangkat daerah.
” Dengan adanya penyesuaian tersebut, pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat berjalan secara sinergis, efektif dan efisien serta menghindari tumpang tindih program, ” ujar Wali Kota.
Wali Kota menegaskan, perubahan APBD merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
” Karena itu, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran dan pemulihan ekonomi daerah, ” terangnya.
Usai sanbutan, dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS Perubahan APBD 2026 antara Wali Kota Padangsidimpuan dengan pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan.
Lihat Juga: FDIK Jalin Kerja Sama Strategis dengan Amelia Melalui Gerakan Edukasi dan Rehabilitasi
Selanjutnya Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS Perubahan APBD 2026 diserahkan Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitriah Srifitriah Munawaroh kepada Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan Purnadi, SE untuk dibahas.
Usai Paripurna, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Srifitriah Munawaroh menyampaikan, DPRD akan menindaklanjuti rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut melalui pembahasan bersama Pemko Padangsidimpuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“ Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini akan kami bahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD akan mencermati setiap perubahan, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, ” katanya.
Ia berharap perubahan anggaran nantinya dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan dan pembangunan daerah.
” Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026, ” pungkasnya.(Wan)

