Wartalive.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus praktik pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, pada Kamis (12/3/2026) sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman intensif pasca-operasi penertiban besar-besaran di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Penindakan ini bermula dari instruksi langsung Kapolda Sumatera Utara yang merespons keresahan serta laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang liar. Operasi tersebut menyasar titik-titik krusial yang selama ini menjadi pusat pengerukan emas tanpa izin, di mana petugas di lapangan sempat mengamankan puluhan orang yang terlibat dalam operasional harian di lokasi tambang.
Baca Juga : Suasana Berbeda, Jalan Setia Budi Medan Terpantau Lengang di Hari Selasa
Fokus utama operasi pembersihan ini berada di kawasan hutan produksi terbatas yang terletak di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal. Dalam aksi yang melibatkan ratusan personel gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob, polisi menemukan bukti nyata adanya kerusakan ekosistem yang masif akibat eksploitasi lahan secara serampangan untuk mencari material emas.
Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Rahmat Budi Handoko berhasil mengamankan 17 orang pekerja tambang. Selain personel, polisi juga menyita aset vital berupa 14 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah, yang membuktikan bahwa aktivitas ini dilakukan dalam skala besar dan terorganisir.
Polda Sumut menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini hanyalah awal dari proses hukum yang lebih luas. Penyidik meyakini bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini telah berlangsung lama dan memberikan dampak buruk bagi kelestarian lingkungan serta merugikan negara dari sektor sumber daya alam. “Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Rahmad.
Kini, fokus penyidikan telah bergeser untuk memutus rantai bisnis haram tersebut hingga ke akarnya. Pihak kepolisian menyatakan tengah memburu aktor intelektual serta pemodal besar yang berada di balik layar, guna memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga dalang utama yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini. (Febrian)
Sumber: Tkpmedanbos

