Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku, YS (42) bersama barang bukti sabu dengan berat sekitar 10,05 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026 malam di sebuah rumah di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok.
“ Pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di sekitar tempat pelaku berada, ” ujar Philip, Senin (7/9/2026)
Baca Juga: Naik Motor Bupati Gus Irawan Blusukan Ke Desa
Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu di atas meja di depan terduga pelaku.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan dari sebuah lemari, petugas menemukan tas kecil berwarna hitam yang berisi dua bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.
“ Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 10,05 gram dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RD, yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Terduga pelaku juga mengaku membeli sabu tersebut sebanyak kurang lebih 15 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp9 juta.
Dari jumlah itu, pelaku baru membayar Rp3 juta, sementara sisanya akan dibayarkan setelah sabu tersebut habis terjual secara eceran.
“ Pelaku mengakui baru membayar Rp3 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjual secara eceran guna mendapatkan keuntungan, ” jelas Philip.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya tiga buah sendok sabu berbahan pipet, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua buah cangklong kaca, kaca pirek, bong kaca, mancis, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai Rp385 ribu.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Philip menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“ Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, ” pungkasnya.(Wan)

