Monday, October 12, 2026

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Aek Kanopan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, di bawah naungan Polres Labuhanbatu, sukses membongkar praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Operasi penindakan ini dilakukan di kawasan Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu siang, 29 Maret 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AP alias Pebri. Pemuda berusia 24 tahun tersebut diketahui merupakan warga Dusun II, Desa Damuli Pekan, yang kedapatan membawa barang terlarang saat berada di lokasi kejadian.

- Advertisement -

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari aduan masyarakat. Warga di sekitar Jalan Muhammad Siddik merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga : Sat Reskrim Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Pengeroyokan Berjalan Profesional

Merespons laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal langsung melakukan pengintaian di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas kemudian mencurigai tiga orang pria yang berboncengan satu sepeda motor dan berhenti di sebuah warung. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi pada pukul 12.00 WIB. Petugas mencurigai tiga orang yang berboncengan sepeda motor saat berhenti di sebuah warung,” ujar AKP Citra Yani.

Saat petugas melakukan penyergapan mendadak, situasi sempat memanas hingga dua rekan tersangka berhasil meloloskan diri dari kepungan. Kendati demikian, tim di lapangan bergerak sigap dan berhasil mengamankan tersangka AP sebelum ia sempat kabur lebih jauh.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 1,23 gram bruto yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celananya. Selain narkoba, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal, AP menyebutkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Joni Sianipar yang kini berstatus buron (DPO). Saat ini, AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih mendalam. (Febrian)

Sumber: wartalabura

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya