Monday, October 12, 2026

Remisi HUT RI, 135 Napi Sipirok Dapat Keringanan Hukuman

Baca Juga

Wartalive.co.id – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 135 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, berlangsung di Lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

- Advertisement -

Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua TP PKK Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, Staf Ahli PKK Ny. Zakia Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Tapsel Ny. Ira Sofyan Adil Siregar, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD Tapsel, jajaran Rutan Kelas IIB Sipirok serta warga binaan yang menerima remisi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gus Irawan Pasaribu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto yang menyampaikan bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa.

” Tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, ” ujarnya.

Baca Juga : Resepsi Kenegaraan Tapsel, Veteran dan Paskibra Dapat Apresiasi

Tahun ini, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Tema tersebut dinilai memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, terutama dalam memastikan penegakan hukum yang tegas sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Menurut sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Secara nasional, Pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

“ Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat, ” katanya.

Menteri juga mengingatkan narapidana yang memperoleh remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membuka lembaran baru kehidupan, meningkatkan kualitas diri, mematuhi hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.

Menurut Menteri, selain pembinaan kepribadian, Sistem Pemasyarakatan juga terus diarahkan pada pembinaan kemandirian melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, pertanian, peternakan, perikanan serta berbagai kegiatan produktif.

” Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan agar mampu hidup mandiri dan berkontribusi setelah kembali ke tengah masyarakat, ” terangnya

Kepada jajaran Pemasyarakatan, Menteri menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme dan budaya kerja yang bersih.

” Tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran etik lainnya, ” tegasnya

Sementara Karutan Sipirok Hery Sugiarto menyampaikan, Khusus di Rutan Kelas IIB Sipirok, dari total 262 narapidana dan 127 tahanan, sebanyak 135 narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.

Rinciannya, 131 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), terdiri dari 11 orang mendapat remisi satu bulan, 63 orang dua bulan, 30 orang tiga bulan, 16 orang empat bulan, 10 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.

Sementara itu, empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU II), dengan rincian tiga orang memperoleh remisi tiga bulan dan satu orang memperoleh remisi empat bulan, ” jelasnya.

Lihat Juga : Cegah Fraud, Tapsel Bangun Budaya Risiko

Usai penyerahan remisi HUT ke-81 Republik Indonesia, Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi tindak pidana.

” Pemberian remisi ini hendaknya menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik serta menjadi pribadi yang produktif, ” kata Gus Irawan.

Salah seorang warga binaan penerima remisi mengucapkan rasa syukur mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ini dan remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dan berusaha menjadi lebih baik.

” Saya berharap setelah bebas nanti bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, ” ucapnya singkat. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya