Wartalive.co.id – Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, pelaku penganiayaan dengan modus penyiraman air keras yang terjadi di Kota Padangsidimpuan akhirnya berhasil ditangkap polisi di kediaman Istri pelaku di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota. Padangsidimpuan, Jumat (12/9/2025), sekira pukul 15.30 Wib.
Pelaku yang diketahui berinisial HS (39), merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diamankan Tim Resmob Polres Padangsidimpuan tanpa ada perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. H. Naibaho membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarisn Orang (DPO) Polres Padangsidimpuan.
” Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Jalan Raja Inal Siregar, Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, setelah tim mendapat informasi dari masyarakat, ” ujar Kasat Reskrim menjawab wartawan
Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena cemburu. Pelaku dan korban sebelumnya telah menjalin hubungan asmara, namun pelaku tidak terima saat mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.”
Motifnya adalah rasa cemburu. Pelaku merasa sakit hati karena korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain, ” kata Kasat
Kasat membeberkan kronologis kejadian pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, yang saat itu korban MS (45) bersama anaknya sedang dalam perjalanan menuju Gereja HKBP Hutaimbaru.
Saat melintas di Simpang Losung Batu, korban melihat pelaku duduk di atas sepeda motor dan tak lama kemudian, pelaku membuntuti korban dan mencegatnya di depan sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyiramkan cairan air keras yang telah dipersiapkan ke arah wajah korban dan cairan tersebut juga sempat mengenai punggung anak korban, sehingga korban dan anak korban menjerit kesakitan.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur ke arah Hutaimbaru dan sempat membuang botol bekas wadah air keras di pinggir jalan.Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, terutama di wajah dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER), terdapat luka kemerahan pada wajah kanan dan dagu korban dengan ukuran masing-masing 4×2 cm dan 3×3 cm.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan bahwa cairan yang digunakan pelaku mengandung asam sulfat (Hâ‚‚SOâ‚„), yang dikenal sebagai bahan kimia berbahaya dan dapat menyebabkan luka bakar parah.
Untuk memperkuat hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu helai baju daster warna merah bermotif batik, celana dalam dan bra hitam yang terkena cairan air keras, kaus dalam anak berwarna putih, satu botol air mineral bertuliskan air keras i.3 yang masih berisi cairan berbahaya.
” Seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke Labfor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” terang Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk proses hukum, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga telah melengkapi berkas perkara dan akan segera menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Atas perbuatannya, pelaku HS akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, ” tegasnya (Lds)

