Tuesday, October 13, 2026

Sebanyak 130 Peserta Ikuti Musrenbang RKPD Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, secara resmi membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padangsidimpuan tahun 2025. Acara ini dilaksanakan di Aula Baperlitbangda, Senin, 28 April 2025.

Dalam pidatonya, Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa Musrenbang memiliki peran yang sangat penting dalam merumuskan serta membahas rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

- Advertisement -

“Musrenbang ini adalah forum untuk merumuskan dan mensinergikan rencana pembangunan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah serta aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati akan Percepat Rencana Pembangunan Lapas di Kabupaten Asahan

Selain itu, dijelaskan bahwa tujuan dari forum ini adalah untuk menangani permasalahan dan isu strategis yang terjadi di Kota Padangsidimpuan. Forum ini diharapkan dapat memberikan arahan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

“Pastikan setiap kebijakan dan program yang disusun harus sinkron mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. Kebijakan dan program yang disusun harus mengacu pada pencapaian Visi dan Misi Kota Padangsidimpuan yang mendukung Asta Cita serta Prioritas Pembangunan Sumatera Utara, sehingga dapat mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan,” tegas Wali Kota.

Dalam laporannya, Sekretaris Bapperlitbangda, Fahrin Tua Harahap, S.AP, MM, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mengacu pada beberapa peraturan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan daerah, serta cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Beberapa peraturan yang dijadikan acuan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, proses Musrenbang juga mencakup ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Lihat Juga : Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Otonomi Daerah

Fahrin Tua Harahap juga menyampaikan bahwa hasil dari Musrenbang ini akan didokumentasikan dalam Berita Acara Kesepakatan yang akan ditandatangani oleh seluruh peserta. Musrenbang kali ini dihadiri oleh sekitar 130 peserta.(Tamrin)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya