Sunday, October 11, 2026

WFH Tiap Jumat Mulai Berlaku di Madina, Ini 11 Instansi Tetap WFO

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku sejak pekan ini. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah, (6/4/2026)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 800/0704/SE/2026 tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Saipullah Nasution. Dalam edaran itu ditegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan.

- Advertisement -

Penerapan WFH ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di daerah.

Baca Juga : Jembatan Putus Diterjang Banjir, TNI Gerak Cepat Bangun Akses Baru di Tapteng

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus dijalankan oleh seluruh OPD, di antaranya:

  1. Menerapkan WFH satu hari kerja setiap minggu, yakni setiap Jumat.
  2. Mendorong tercapainya tujuan kebijakan WFH di masing-masing OPD.
  3. Mengatur jadwal kombinasi WFH dan Work from Office (WFO) sesuai kebutuhan.
  4. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan.
  5. Menghitung efisiensi anggaran dari penghematan operasional seperti listrik, BBM, dan air.
  6. Mengarahkan hasil penghematan untuk program prioritas daerah dan peningkatan pelayanan publik.
  7. Melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap bulan.

Meski demikian, tidak seluruh instansi menerapkan WFH. Sebanyak 11 kategori pejabat dan instansi tetap bekerja dari kantor (WFO), yaitu:

Lihat Juga : Satpol PP Tertibkan Lapak di Aek 8, Gerobak Diangkut

  1. Pejabat Tinggi Pimpinan Pratama (Eselon II).
  2. Pejabat Administrator (Eselon III).
  3. Camat, lurah, kepala desa, serta sebagian ASN di kantor kecamatan dan desa.
  4. ASN pada Badan Pendapatan Daerah.
  5. ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta satuan pendidikan.
  6. ASN pada Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas.
  7. ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  8. ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  9. ASN pada Dinas Lingkungan Hidup.
  10. ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
  11. ASN pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pemkab Madina memastikan kebijakan ini tetap menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja ASN secara keseluruhan. (Sry)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya