Wartalive.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan berbagai masukan, kritik, serta pertanyaan dalam pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pandangan umum ini disampaikan oleh Dr. Dra. Lily dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Senin (7/7/2025).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa pembahasan Ranperda perubahan ini perlu dilakukan secara komprehensif dan teliti. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan mampu menurunkan angka kesakitan, mencegah munculnya perokok baru, dan mendukung terbentuknya generasi muda Medan yang sehat.
Salah satu poin penting yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan adalah memasukkan fasilitas olahraga sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok. Menurut fraksi ini, area olahraga sangat membutuhkan kualitas udara yang bersih guna menunjang aktivitas masyarakat yang sedang berolahraga.
Baca Juga : Opini WTP Ketujuh, Pemkab Deli Serdang Laporkan Realisasi APBD 2024
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kota Medan telah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut kini mencakup pengendalian rokok elektrik seperti vape, ICOS/IQOS, dan produk tembakau sintetis lainnya sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok. Fraksi menilai, kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab belum maksimalnya penerapan Perda KTR di Kota Medan.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan juga menyinggung sejumlah daerah yang dinilai sukses menerapkan Perda KTR, seperti Kota Bandung, Bogor, Kabupaten Pemalang, Banyumas, Asahan, dan Samosir. Daerah-daerah tersebut disebut aktif membentuk Tim Satgas KTR, mengadakan program upaya berhenti merokok (UBM) di puskesmas, mengatur zonasi penjualan rokok, serta melarang iklan rokok di luar kawasan KTR.
“Kami ingin tahu, langkah-langkah apa saja yang telah dan akan disiapkan Pemerintah Kota Medan agar maksud dan tujuan perubahan Perda ini tercapai?” ujar Lily.
Lihat Juga : Pasar Laguboti Ditertibkan, Warga Apresiasi Langkah Pemkab Toba
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti masih adanya oknum pejabat atau ASN yang belum sepenuhnya mematuhi aturan KTR, seperti masih merokok di ruang tertutup. Selain itu, iklan rokok masih terlihat di sejumlah ruas jalan protokol, menunjukkan lemahnya pengawasan. Fraksi ini meminta agar Dinas Kesehatan Kota Medan dan Tim Satgas KTR memberikan perhatian dan tindakan tegas atas hal tersebut.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Ranperda ini dapat melahirkan kebijakan yang benar-benar efektif, guna menciptakan lingkungan yang sehat, udara yang bersih, serta masyarakat Kota Medan yang lebih sadar akan pentingnya hidup bebas asap rokok.(Islino)

