Wartalive.co.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung melaksanakan apel bersama dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, dan berlangsung di lapangan Rutan Tarutung pada hari Rabu (28/05). Apel tersebut dihadiri oleh Kasubsi Pengelolaan, Mian H.R. Simarmata, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, serta seluruh pegawai Rutan Tarutung.
Pelaksanaan apel ini merupakan wujud komitmen dan momentum yang signifikan untuk menegaskan keseriusan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang sepenuhnya bersih dari peredaran narkoba serta bebas dari keberadaan dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam blok hunian.
Dalam pernyataannya, Evan Sembiring menegaskan bahwa hal ini merupakan bukti konkret dari upaya petugas pemasyarakatan dalam menindaklanjuti program akselerasi yang diprakarsai oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, serta instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, untuk memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone, dan praktik pungutan liar di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Baca Juga : Titiek Sugiharti Pantau Pelayanan Posyandu di Langkat
Selanjutnya, Evan menekankan bahwa deklarasi ini mencerminkan komitmen yang nyata dari seluruh petugas Rutan Tarutung dalam memerangi segala bentuk peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba, yang merupakan faktor utama penyebab terjadinya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.
“Saya yakin Rutan Tarutung bersih dari peredaran narkoba dan HP ilegal, saya harap jangan sampai ada petugas yang terlibat dan membiarkan adanya handphone apalagi narkoba di Rutan Tarutung,” tegas Evan Karutan Tarutung.(Saiful)

