Tuesday, October 13, 2026

Lampu Rem Rakitan Mobil Box di Ring Road Resahkan Pengendara

Baca Juga

Wartalive.co.id – Sebuah pemandangan tak menyenangkan sekaligus membahayakan terekam kamera di kawasan Jalan Ring Road menuju arah Setia Budi pada Senin (26/01) malam. Sebuah mobil box terpantau melaju dengan modifikasi lampu rem tambahan yang tidak sesuai standar. Alih-alih memberikan sinyal berhenti yang aman, lampu tersebut justru memancarkan cahaya kuning yang sangat tajam dan menyilaukan mata.

Keberadaan lampu tambahan ini memicu kegeraman bagi pengguna jalan yang berada tepat di belakang mobil box tersebut. Cahaya yang dihasilkan bukan berasal dari lampu rem standar pabrikan, melainkan lampu sorot tambahan yang intensitas cahayanya jauh di atas batas normal. Hal ini dinilai sangat mengganggu konsentrasi dan jarak pandang pengendara lain, terutama di tengah kepadatan lalu lintas sore hari.

- Advertisement -

Selain tingkat kecerahannya yang ekstrem, warna kuning pada lampu rem tersebut jelas menyalahi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan peraturan keselamatan jalan raya, lampu rem wajib berwarna merah sebagai penanda universal untuk berhenti atau memperlambat laju kendaraan. Penggunaan warna kuning yang menyilaukan dapat menimbulkan kebingungan bagi pengemudi lain.

Baca Juga : Dari Klepon hingga Talam, Kue Tradisional Digandrungi Gen Z

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari warga sekitar yang sering melintasi jalur Ring Road. Eko, salah seorang warga yang sedang berada di jalur yang sama, mengungkapkan rasa kesalnya terhadap aksi modifikasi sembarangan tersebut. Menurutnya, tindakan pemilik mobil box itu sangat egois karena tidak memikirkan keselamatan orang lain yang berada di belakangnya.

“Lampu tambahan itu sangat mengganggu orang di belakangnya. Lampu tembak tambahan itu kan fungsinya untuk di depan, biasanya dipakai untuk menembus kabut,” ujar Eko saat dimintai keterangan mengenai fenomena lampu silau tersebut (27/01). Ia merasa penggunaan perangkat pencahayaan tersebut telah disalahgunakan dari fungsi aslinya.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa penempatan lampu sorot di bagian belakang kendaraan adalah sebuah kesalahan besar. “Kalau diletakkan di depan untuk menembus kabut, ya tidak apa-apa, memang itu kegunaannya. Tapi kalau diletakkan di belakang begitu, jelas bikin bahaya orang lain dan sangat mengganggu kenyamanan berkendara,” pungkasnya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian lalu lintas segera menindak tegas kendaraan-kendaraan yang menggunakan lampu modifikasi menyilaukan seperti mobil box tersebut. Penertiban secara rutin diperlukan agar para pemilik kendaraan kembali mematuhi standar keselamatan baku, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya. (Febrian)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya