Wartalive.co.id – Fenomena modifikasi lampu rem tambahan di mobil yang menyilaukan kini tengah menjadi sorotan bagi masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya. Sejumlah pengendara yang melintasi jalan melaporkan seringnya menjumpai mobil pribadi yang sengaja memasang lampu LED tambahan berwarna putih pada bagian belakang. Cahaya tersebut akan menyala sangat terang saat pedal rem diinjak, sehingga membutakan pandangan pengendara lain.
Kondisi ini dirasakan sangat mengganggu bagi warga yang kerap pulang kerja pada malam hari. Beberapa kendaraan roda empat tampak memasang bilah lampu (light bar) tambahan yang diletakkan sejajar dengan lampu rem standar. Alih-alih berfungsi sebagai penanda, cahaya putih tersebut justru menciptakan kilatan yang menyakitkan mata bagi pengemudi sepeda motor maupun mobil yang berada tepat di belakangnya.
Seorang pengendara mobil yang merekam kejadian tersebut, mengungkapkan kekesalannya terhadap tren negatif ini. Ia mengaku sangat terganggu dengan cahaya putih dari sebuah SUV di depannya. Menurutnya, efek silau tersebut menetap di mata selama beberapa detik, yang membuatnya kehilangan orientasi jalan secara mendadak.
Baca Juga : Semester Baru, Aktivitas Belajar di Padangsidimpuan Kondusif
Modifikasi tersebut melanggar Pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang terbukti menggunakan lampu yang dapat membahayakan keselamatan orang lain bisa dikenakan sanksi denda hingga penyitaan kendaraan untuk normalisasi fungsi teknis.
Selain aspek hukum, fenomena ini mencerminkan kurangnya etika berkendara di jalan raya Kota Medan. Modifikasi yang hanya mengejar estetika pribadi tanpa mempedulikan kenyamanan pengguna jalan lain dianggap sebagai tindakan egois. Komunitas-komunitas otomotif lokal sebaiknya mulai mengimbau anggotanya untuk tidak mengikuti tren ini dan kembali menggunakan lampu standar demi menjaga keamanan bersama di jalan raya yang sudah cukup padat.
Edukasi kepada toko-toko variasi mobil di Medan juga dianggap perlu dilakukan agar mereka tidak sembarangan menawarkan produk lampu yang melanggar aturan. Banyak pemilik mobil yang hanya mengikuti saran bengkel tanpa menyadari bahwa apa yang mereka pasang dapat menyebabkan kecelakaan fatal bagi orang lain. Pengawasan di tingkat hilir ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran komponen kendaraan yang tidak standar.(Febrian)
Sumber: Media Sosial Tkp Medan

