Wartalive.co.id – Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil, Kecamatan Medan Maimun.
Pria tersebut diketahui bernama Dimas Afmail, yang juga dikenal dengan nama Dimas, berusia 32 tahun dan merupakan warga Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kepala Satuan Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, kepada para wartawan pada hari Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga : Nekat Curi Mesin Pompa Air Demi Judol, Polsek Binjai Kota Amankan Pelaku
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberadaan seorang penjual narkotika jenis sabu, pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas. Penangkapan tersebut terjadi saat Dimas sedang melakukan transaksi di Jalan Brigjend Katamso, Gang Adil, yang terletak di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu , 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000,” ujar AKBP Thommy.
Setelah itu, pihak kepolisian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.
Lihat Juga : Kejurnas Grasstrack 2025 di Asahan Berlangsung Sukses
“Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,” lanjutnya.
Tersangka dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama 5 tahun, dengan kemungkinan maksimal mencapai 20 tahun.(Islino)

