Wartalive.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampok seorang toke ikan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, sementara seorang lagi masih diburu petugas, Jumat (10/4/2026)
Pelaku yang ditangkap petugas MY (65) setelah sempat buron selama dua bulan dan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/82/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Informasi yang dihimpun, kasus ini menimpa seorang wanita bernama Anita di kawasan Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pada bulan Pebruari lalu.
Saat itu korban hendak mengecek ikan di tempat penampungan dengan mengendarai sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dicegat oleh dua pria tak dikenal.
Baca Juga : Menuju BNN Daerah, Pemko Padangsidimpuan Matangkan Persiapan
Dalam aksinya, pelaku MY berperan sebagai eksekutor dengan mengancam korban menggunakan sebilah parang.
Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan, namun pelaku melukai jari dan tangan korban hingga mengalami luka serius dan bersimbah darah.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat, uang tunai, serta perhiasan emas milik korban.
Saksi mata di lokasi, Angga, yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara. Namun saat tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak lemas.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku MY mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama rekannya berinisial L yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
MY juga mengaku menerima bagian sebesar Rp2,5 juta dari hasil kejahatan tersebut, yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk melukai korban.
Lihat Juga : Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat Jadi Prioritas Musrenbang 2027 Kota Padangsidimpuan
Senjata tajam tersebut ditemukan di pinggir Jalan Baru Padangsidimpuan Batunadua setelah sempat dibuang oleh pelaku guna menghilangkan jejak.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Minggu (12/4/2026) membenarkan penangkapan seorang pelaku curas tersebut.
” Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi, ” ujar Kasat
Kasat menjelaskan, saat ini, pelaku MY telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
” Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas sembilan tahun, ” terangnya (Lds)

