Tuesday, October 13, 2026

Polres Asahan Bekuk Kurir Narkoba, 3 Kg Sabu Diamankan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap dan menangkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan kuantitas yang signifikan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, yang didampingi oleh Wakapolres Asahan, Kabag Ops, serta Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Halaman Polres Asahan pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.

- Advertisement -

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berlangsung di Jalinsum, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga : TNI AL Nyatakan Penyelundupan Narkoba di Kepri itu Menjadi 2 Ton

Dalam peristiwa ini, terdapat satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mustafaruddin, seorang pria berusia 48 tahun yang berdomisili di Lorong Damai, Desa Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang mengangkut narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3 kg.

“Tersangka ditangkap oleh petugas di saat hendak menaiki bus ALS dengan tujuan kota Padang, Sumatera Barat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut,” beber AKBP Afdhal.

Kapolres menyatakan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berwarna hijau merek Chinese Pin Wei, yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3 kg.

Lihat Juga : 17 Hari Operasi Pekat 2025, Polda Sumut Amankan 1.312 Pelaku

“Barang ini akan diantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya ke Kota Padang sembari menunggu perintah dari seorang laki-laki berinisial A. Tersangka ini juga dijanjikan akan diberikan upah sebesar lima juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang ini,” ungkapan.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Subs 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup sebagai sanksi maksimal.(Ananda)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya