Wartalive.com – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV telah melakukan verifikasi ulang terhadap berat barang bukti narkoba yang diselundupkan melalui kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Hasil dari penghitungan ulang tersebut menunjukkan peningkatan berat dari 1,9 ton menjadi 2 ton.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta, yang dikonfirmasi di Batam pada hari Senin (19/05/2025), mengonfirmasi bahwa kegiatan penghitungan ulang barang bukti terkait tindak pidana narkoba tersebut telah dilaksanakan.
“Betul, bahan keterangan pers perhitungan ulang barang bukti diterbitkan dari Dispenal,” kata Wira.
Baca Juga : 17 Hari Operasi Pekat 2025, Polda Sumut Amankan 1.312 Pelaku
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Dispenal, dijelaskan bahwa proses penimbangan berlangsung di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam pada hari Sabtu, 17 Mei, yang disaksikan secara langsung oleh Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, serta Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dan Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol. Hanny Hidayat.
Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, selaku Komandan Lantamal IV, menyatakan bahwa penimbangan ulang ini merupakan langkah yang diperlukan dalam rangka proses pelimpahan perkara narkoba, di mana BNN RI ditunjuk oleh TNI AL untuk menangani kasus tersebut.
“Dalam proses pelimpahan perkara, harus diketahui berat barang bukti narkoba hasil selundupan itu secara tepat, maka perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama,” kata Berkat.
TNI AL telah menjalin kerja sama dengan BNN RI, Kepolisian, dan PT Pegadaian dalam melakukan penimbangan ulang sebagai bentuk sinergi dan transparansi. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri.
Hasil dari penimbangan ulang menunjukkan bahwa berat barang bukti mencapai 2.061.293 gram, yang setara dengan lebih dari 2 ton, terdiri dari narkoba jenis sabu dan kokain.
Dalam rilis sebelumnya yang disampaikan pada hari Jumat (16/5), berat barang bukti dilaporkan sebesar 1,9 ton, yang terdiri dari 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu.
Lihat Juga : Dukung Swasembada Pangan, Bupati Batu Bara Panen Jagung di Lahan PSU
Penangkapan terkait penyeludupan narkoba ini merupakan pencapaian signifikan bagi Indonesia, mengingat jumlah yang berhasil disita mencapai 2 ton dengan estimasi nilai mencapai Rp7,5 triliun.
“Penggagalan penyeludupan 2 ton narkoba ini dapat menyelamatkan 17 juta jiwa generasi bangsa, dari bahaya narkoba,” kata Berkat.
Sumber : Antara News

