Wartalive.co.id – Pelanggaran lalu lintas masih menjadi pemandangan sehari-hari di sepanjang Jalan Iskandar Muda, tepatnya di depan eks gedung Medan Plaza. Meski sebuah rambu dengan lambang huruf “S” disilang berdiri kokoh di area tersebut, keberadaannya seolah tidak memiliki kekuatan hukum bagi para pengendara yang kerap berhenti sembarangan di bahu jalan.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa rambu dilarang berhenti tersebut diabaikan oleh berbagai jenis kendaraan. Mulai dari mobil pribadi hingga angkutan kota (angkot) terlihat dengan santai menepi tepat di depan atau di sekitar rambu tersebut. Hal ini memicu penyempitan ruang jalan yang sering kali berdampak pada tersendatnya arus lalu lintas di kawasan yang dikenal padat tersebut.
Fenomena ini turut mendapat perhatian dari masyarakat yang sehari-hari beraktivitas di sana. Roni, salah satu karyawan kantor di sekitar Jalan Iskandar Muda, mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketidakpatuhan pengguna jalan. Menurutnya, pemandangan kendaraan yang berhenti di depan bekas pusat perbelanjaan legendaris itu sudah menjadi hal yang sangat lumrah.
Baca Juga : LKPJ 2025: Kemiskinan di Tapsel Menurun
“Kendaraan yang berhenti di depan Medan Plaza yang lama itu banyak. Ada Grabcar yang menurunkan penumpang, angkot, hingga Gojek juga sering mangkal di sana. Rambu itu jadi pajangan ajalah yang ada, tidak ada yang mematuhi,” ujar Roni saat diwawancarai di lokasi, menekankan betapa tidak efektifnya rambu tersebut saat ini.
Roni menambahkan bahwa kepadatan aktivitas ekonomi di sepanjang Jalan Iskandar Muda menjadi alasan utama banyaknya pelanggaran. Kawasan ini memang dipenuhi oleh kantor, tempat makan, hingga tempat nongkrong yang menarik massa. Akibatnya, banyak kendaraan, terutama transportasi umum dan daring, yang memilih berhenti di pinggir jalan demi aksesibilitas yang cepat.
Di sisi lain, para pengemudi ojek online (ojol) mengaku berada dalam posisi yang dilematis. Edi, salah satu pengemudi ojol motor, menyatakan kebingungannya terkait aturan tersebut. Ia merasa terdesak antara kewajiban mematuhi aturan lalu lintas dan tuntutan layanan dari pelanggan yang memesan melalui aplikasi.
Baca Juga : Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Pemkab Paluta Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Menuju ‘Asta Cita’
“Menanggapi boleh atau tidak berhenti di sekitar jalan sini yang ada rambu dilarang stop-nya, saya juga bingung. Karena kalau customer order dan titik pengantarannya di Medan Plaza, titiknya memang di sekitar rambu dilarang stop itu. Sebagai driver online, kami pasti mengantar sesuai titik yang ditentukan pelanggan,” ungkap Edi memberikan pembelaan.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara penentuan titik jemput/antar aplikasi transportasi daring dengan rambu lalu lintas yang berlaku di dunia nyata. Masyarakat berharap pihak terkait, baik kepolisian maupun Dinas Perhubungan, dapat melakukan penertiban secara rutin atau melakukan peninjauan ulang terhadap tata letak rambu agar kemacetan di Jalan Iskandar Muda tidak terus berlarut-larut.(Febrian)

