Wartalive.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter dan spiritualitas aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan ibadah bagi seluruh pegawai.
​Surat Edaran dengan nomor 451.12/77/2026 yang ditandatangani pada 17 April 2026 ini ditujukan kepada seluruh Pimpinan OPD, Direktur, Camat, hingga Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
Kebijakan ini mencakup dua instruksi utama yang disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai:
- ​Bagi Pegawai Beragama Islam: Diwajibkan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur berjamaah yang dirangkai dengan kegiatan tausiah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- ​Bagi Pegawai Beragama Kristen/Katolik: Diwajibkan melaksanakan kegiatan Kebaktian Pendalaman Alkitab sesuai dengan jadwal lampiran yang tersedia
Dalam surat tersebut, Wali Kota menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kegiatan religius ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya visi Kota Sibolga yang Peduli, Amanah, dan Setia untuk Masyarakat yang Sejahtera
Baca Juga : Sekda Padangsidimpuan Ikut CFD, UMKM dan Warga Bergeliat
Pemerintah Kota Sibolga tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Setiap instansi diinstruksikan untuk memberikan laporan berkala yang disertai dengan bukti absensi pelaksanaan kegiatan kepada Sekretaris Daerah Kota Sibolga
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Akhmad Syukri Nazry Penarik dalam penutup surat edaran tersebut
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis, berintegritas, dan religius di lingkungan birokrasi Kota Sibolga (Asrif)

