Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) musnahkan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Tapsel di Sipirok, Kamis (23/7/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Dipimpin M. Emri Kurniawan, dihadiri Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tapsel memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dari 24 perkara dengan total berat 51,36 gram serta ganja dari 15 perkara dengan berat mencapai 8.390,88 gram atau sekitar 8,39 kilogram.
Baca Juga : Rp534 Miliar Tambahan TKD Mengalir di Sumbar, Satgas PRR Pacu Realisasi
Selain perkara narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari sejumlah tindak pidana umum, di antaranya perkara kekerasan terhadap orang, perlindungan anak, perjudian.dan pencurian yang berasal dari perkara periode September 2025 hingga Juli 2026.
Usai pemusnahan barang bukti, Kajari Tapanuli Selata M. Emri Kurniawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara.
” Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban kami dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan, ” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejari Tapsel akan terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian, Pengadilan, BNN, serta seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana, terutama peredaran gelap narkotika.
” Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin dengan seluruh aparat penegak hukum semakin solid sehingga penanganan setiap perkara dapat berjalan profesional, memberikan kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, ” tuturnya.
Sementara Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara menyeluruh.
” Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas sehingga tidak hanya memproses pelaku hingga memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti dieksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.
Lihat Juga : Rp58,9 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Aceh, Satgas PRR Pastikan Tepat Sasaran
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat sekaligus menjamin barang-barang terlarang tidak kembali beredar.
” Kita harus memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang tersebut untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ” tegasnya.
AKBP Anton juga mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum di Tapsel dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
” Pentingnya sinergi semua pihak agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, ” pungkasnya.(Wan)

