Wartalive.co.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkap secara rinci modus penipuan yang dilakukan oleh Andi Hakim Febriansyah (AH). Mantan Pimpinan Kas BNI Unit Aek Nabara ini diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar.
Aksi kejahatan ini terdeteksi bermula sejak tahun 2019. Saat itu, tersangka AH mendekati pihak gereja yang sedang menghimpun dana jemaat melalui mekanisme Credit Union (CU). Ia menawarkan kerja sama untuk memindahkan dana tersebut ke Bank BNI melalui sebuah instrumen keuangan yang ia klaim sangat menguntungkan.
Tersangka mengiming-imingi pihak gereja dengan produk bernama “BNI Deposito Investment”. Dalam tawarannya, AH menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun kepada para jemaat. Angka ini jauh di atas rata-rata bunga simpanan resmi yang biasanya hanya berkisar di angka 3,7 persen per tahun.
Baca Juga : Kronologi Penyekapan 10 Pemuda oleh Komplotan Begal di Tanjungbalai
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun tersangka mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun, yaitu bernama BNI deposito investment,”kata Kombes Pol Rahmat Budi Handoko,Rabu (18/3/2026).
“Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7 persen,”sambungnya.
Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa produk “BNI Deposito Investment” tersebut adalah fiktif. Bank BNI secara resmi tidak pernah menerbitkan produk investasi dengan nama maupun skema bunga sebesar itu. Nama produk tersebut hanyalah rekayasa tersangka untuk memikat hati para pengelola dana jemaat.
Demi menjaga kepercayaan korban dan membuat investasi tampak nyata, tersangka sempat memberikan sejumlah uang kepada jemaat. Uang tersebut diklaim sebagai pembayaran bunga investasi. Padahal, dana itu berasal dari kantong pribadi tersangka yang disetorkan secara manual, bukan melalui sistem perbankan otomatis sebagaimana mestinya.
Lihat Juga : Pasca Lebaran, Harga Bahan Pokok di Pasar Sigalangan Stabil, Harga Cabai Anjlok ke Rp22 Ribu
Selain menawarkan produk palsu, AH juga melakukan serangkaian pemalsuan dokumen perbankan. Ia nekat menerbitkan bilyet deposito palsu dan memalsukan tanda tangan nasabah, Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai. Hal ini dilakukan agar tersangka memiliki akses penuh untuk menguras dan memindahkan saldo milik nasabah.
Berdasarkan hasil penelusuran aset, dana senilai puluhan miliar tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi milik istrinya, Camelia Rosa. Selain itu, aliran dana juga ditemukan mengalir ke rekening perusahaan milik mereka yang bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera untuk kepentingan pribadi. (Febrian)
Sumber: tribun medan

