Sunday, October 11, 2026

Peredaran Sabu di Pedesaan Digulung Polisi Tapsel

Baca Juga

Wartalive.co.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pedesaan terus digencarkan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (8/6/2026)

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), personel Satresnarkoba Polres Tapsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

- Advertisement -

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KS (33), warga Desa Siancimun, dan ISS (33), warga Desa Pangarambangan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.

Baca Juga : Jagung Betras 32 F1 Moncer di Arse, KUR Bunga Nol Persen Siap Digelontorkan

Dari operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 25,15 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp500 ribu, timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

“ Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika, ” ujarnya, Sabtu (13/6/2026)

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, personel Satresnarkoba melakukan pemantauan di kawasan Simpang Kebun RM, Desa Sipaho.

Di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik KS dan langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,15 gram yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor milik KS.

Dari hasil interogasi awal, KS mengaku barang haram tersebut berkaitan dengan ISS. Ia juga mengaku diminta mengantarkan sabu kepada pembeli dan akan memperoleh imbalan apabila berhasil melakukan pengantaran.

Berbekal keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan ISS di sebuah pondok milik warga di Desa Sipaho.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang berwarna hitam yang berisi sejumlah paket sabu siap edar.

Dari tangan ISS, polisi menyita sabu dengan berat keseluruhan sekitar 25 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit telepon seluler.

AKP Philip Antonio Purba menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram itu serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Lihat Juga : Semarak HUT Bhayangkara ke 80, Polisi dan Warga Nobar World Cup 2026

“ Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel, ” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, peredaran narkotika yang mulai merambah wilayah pedesaan merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“ Kami tidak ingin narkoba merusak masa depan anak-anak dan generasi muda di desa. Karena itu, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, ” pungkasnya.(Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya