Wednesday, October 28, 2026

Ganja 5,72 Gram Jadi Barang Bukti, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Baca Juga

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial IHL alias Pak Ucok alias L (23), yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, diamankan petugas, di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB

- Advertisement -

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu paket ganja seberat 5,72 gram yang dibungkus menggunakan lakban, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp40.000.

Informasi dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Tapsel Gelar Donor Darah

Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang telah dipetakan.

Tiba di lokasi, tim operasional mulai memantau kawasan tersebut dan mencocokkan ciri-ciri pria yang diinformasikan masyarakat.

Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut di tepi jalan pada Jumat dini hari.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja berbentuk gulungan menyerupai lemang di genggaman tangan kanan pria tersebut.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut didampingi Kepala Lingkungan Wek I, Padangsidimpuan Utara, Julkifli Lubis.

Dalam interogasi awal, IHL mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di kawasan Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Selanjutnya, IHL beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lihat Juga: Tak Sekadar Merayakan HUT, Humas Polres Tapsel Hadir Membawa Kebahagiaan Bagi Lansia

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan.

Polres Padangsidimpuan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, Rabu (21/10/2026), membenarkan penangkapan terduga pemilik ganja tersebut.

” Terduga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Padangsidimpuan, ” ujarnya. (Wan)

Warta Terbaru

Perkuat Sinergi, BRI BO Padangsidimpuan Serahkan Sarana Elektrik Kepada Kodim 0212/Tapsel

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Padangsidimpuan menyerahkan dukungan sarana elektrik operasional kepada Komando Distrik...

Artikel Menarik Lainnya