Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang remaja berinisial DAL (17), yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satresnarkoba melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, didampingi KBO Ipda Amun K. Siregar, melakukan penyisiran dan memeriksa seorang laki-laki remaja yang dicurigai.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja seberat 0,80 gram di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.
Baca Juga: Kebanggaan Tabagsel, 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Pulang Dari Papua Dengan Selamat
Selain ganja, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp10.000 sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DAL menerangkan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari benda yang terselip di atas seng atap rumah.
Usai diinterogasi, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat bernama Kiki.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendukung proses penyelidikan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, Rabu (21/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
” Saat ini, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut, ” terangnya. (Wan)

