Wednesday, October 28, 2026

Gus Irawan Minta Pelepasan Aset BUMN Untuk Huntap Tak Berlarut-larut

Baca Juga

Wartalive.co.id, TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, mendesak percepatan penyelesaian mekanisme pelepasan aset badan usaha milik negara (BUMN) untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.

Desakan tersebut disampaikan Gus Irawan dalam rapat koordinasi tindak lanjut perkembangan mekanisme pelepasan aset BUMN untuk pembangunan Huntap di Kabupaten Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bupati Tapsel, Sipirok, Kamis (15/10/2026)

- Advertisement -

Rapat tersebut turut diikuti Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar, Asisten III Triyanta, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Pelaksana BPBD Tapsel, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel.

” Kami meminta persoalan administrasi dan pembiayaan lahan tidak menjadi penghambat pemulihan masyarakat pasca bencana, ” ujar Gus Irawan.

Baca Juga: Konsolidasi di Padangsidimpuan Tenggara, Golkar Matangkan Strategi Pemenangan.

Rapat yang dipimpin Kepala Pos Komando Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRRP) itu membahas penyelesaian mekanisme pemanfaatan dan pelepasan aset BUMN untuk mendukung pembangunan hunian bagi para penyintas bencana.

Dalam rapat tersebut, Gus Irawan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel telah menyelesaikan pendataan calon penerima bantuan berdasarkan nama dan alamat (by name by address/BNBA).

Karena itu, ia meminta pembahasan segera diarahkan pada pengambilan keputusan agar pembangunan dapat dilaksanakan di lapangan.

“ Kalau memang mendukung penanganan pasca bencana, dukunglah kami sepenuhnya. Jangan hanya tertulis dalam surat bahwa ada komitmen mendukung, tetapi kemudian pemerintah daerah kembali dibebani persyaratan yang sulit dipenuhi, ” tegas Gus Irawan.

Menurutnya, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme pelepasan lahan milik BUMN, terutama terkait kewajiban ganti rugi serta opsi pemanfaatan atau pelepasan aset untuk kepentingan umum.

Ia meminta Satgas PRRP bersama kementerian dan lembaga terkait mencari solusi sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak bencana.

Gus Irawan juga menyoroti persyaratan dokumen ketersediaan anggaran dalam APBD 2026 serta kewajiban pemerintah daerah menanggung biaya penilaian atau appraisal tanah.

Menurutnya, persyaratan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh agar tidak menambah beban fiskal daerah yang tengah berupaya memulihkan kondisi masyarakat dan infrastruktur.

Ia mencontohkan pengalaman Pemkab Tapsel membeli tanah untuk kebutuhan fasilitas pendidikan dengan harga sekitar Rp200 juta per hektare di kawasan bermedan berat.

Sementara itu, kebutuhan lahan untuk penanganan Huntap di Tapsel diperkirakan mencapai 39,7 hektare.

Dengan asumsi harga tanah Rp300 juta per hektare, kebutuhan anggaran untuk lahan tersebut mencapai sekitar Rp11,91 miliar. Jika menggunakan asumsi Rp500 juta per hektare, nilainya menjadi Rp19,85 miliar.

Angka tersebut merupakan ilustrasi perhitungan berdasarkan asumsi harga tanah, bukan hasil penilaian resmi.

Ia menilai kebutuhan pembiayaan lahan seharusnya dibahas dalam kerangka pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana secara terpadu, sehingga penyelesaiannya tidak hanya bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Gus Irawan mengungkapkan bahwa penurunan transfer ke daerah (TKD) menambah tekanan terhadap kemampuan fiskal Kabupaten Tapsel.

Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pemenuhan belanja wajib daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai.

“ Kalau persoalan ini terus dibebankan kepada daerah, sementara kemampuan fiskal kami terbatas, tentu akan semakin sulit. Karena itu, perlu ada keputusan bersama di tingkat pusat agar persoalan ini tidak berlarut-larut, ” ujarnya.

Selain persoalan anggaran, belum tuntasnya mekanisme pelepasan aset juga berdampak pada pekerjaan persiapan pembangunan di lapangan.

Gus Irawan menyebut, meskipun telah ada surat yang disebutnya sebagai persetujuan prinsip dari pihak terkait, pekerjaan pembukaan akses jalan dan pematangan lahan masih menghadapi hambatan.

Lihat Juga: Program Seribu Kolam, Langkah Tapsel Tingkatkan Ekonomi Warga

Padahal, pembangunan Huntap membutuhkan kepastian status lahan agar tahapan konstruksi dapat berjalan sesuai target.

Ia mengingatkan bahwa pekerjaan pembangunan yang melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ditargetkan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Kepastian legalitas lahan juga diperlukan untuk pembangunan fasilitas pendukung, termasuk sekolah.

Menurutnya, pembangunan fasilitas pendidikan membutuhkan status tanah yang jelas dan tidak bermasalah (clear and clean), sehingga keterlambatan penyelesaian aset berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di kawasan relokasi.

Untuk itu, Gus Irawan meminta Satgas PRRP memfasilitasi koordinasi dengan kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar pembangunan perumahan dan fasilitas umum dapat berjalan beriringan.

Ia menegaskan, percepatan pembangunan Huntap merupakan bagian penting dari upaya memulihkan kehidupan masyarakat terdampak bencana.

Kunjungan Presiden dan Wakil Presiden ke Tapsel serta dialog langsung dengan masyarakat, menurutnya, telah membangun harapan besar terhadap percepatan pemulihan.

Karena itu, ia meminta komitmen pemerintah diwujudkan melalui langkah konkret, terutama kepastian mekanisme pelepasan lahan dan dukungan pembiayaan.

Jika diperlukan, persoalan tersebut harus diteruskan kepada pimpinan Satgas PRRP dan kementerian terkait untuk memperoleh arahan di tingkat pusat.

Pemkab Tapsel berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga segera menghasilkan kepastian mekanisme pelepasan aset BUMN.

” Dengan demikian, persoalan administrasi dan keterbatasan anggaran tidak lagi menghambat pembangunan hunian tetap, akses jalan, serta fasilitas pendidikan bagi masyarakat terdampak bencana di Tapsel, ” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, pimpinan rapat menyatakan memahami kendala yang disampaikan Bupati Tapsel.

” Persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing agar solusi dapat segera ditemukan dan manfaatnya dirasakan masyarakat, ” ujar pimpinan rapat. (Wan)

Warta Terbaru

Perkuat Sinergi, BRI BO Padangsidimpuan Serahkan Sarana Elektrik Kepada Kodim 0212/Tapsel

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Padangsidimpuan menyerahkan dukungan sarana elektrik operasional kepada Komando Distrik...

Artikel Menarik Lainnya